Pertanyaan:
Berbagai koran dan majalah membuat kuis yang berisi pertanyaan terkait dengan berbagai hal dan tidak mesti seputar agama. Pihak koran atau majalah tersebut meminta para pembacanya agar memberikan jawaban dengan syarat jawaban ditulis pada kupon yang telah disediakan dan terdapat di koran atau majalah tersebut. Artinya, barangsiapa yang ingin menjawab harus membeli koran atau majalah tersebut. Kemudian, pihak majalah mengadakan pemilihan pemenang dari berbagai jawaban yang benar yang masuk ke meja redaksi. Hadiah yang disediakan, baik nilainya besar atau pun kecil hanya disediakan bagi pembaca yang terpilih. Apa hukum hal semacam ini?
Jawaban:
Kami berpandangan bahwa tidak boleh membeli media cetak tersebut, jika tujuan membeli media cetak tersebut adalah mengharapkan agar bisa mendapatkan hadiah yang disediakan oleh panitia.
Pihak media tidaklah mengadakan kuis dan menyiapkan hadiah, melainkan untuk menarik minat pembeli sehingga media tersebut terjual laris karena meningkatnya jumlah pembeli. Oleh karena jawaban pertanyaan disyaratkan ditulis di kupon, yang merupakan bagian dari majalah atau koran tersebut, dengan tujuan memastikan bahwa orang yang mengirimkan jawaban telah membeli edisi yang telah ditentukan.
Hal tersebut karena ketika ada kuis biasanya harga jual majalah tersebut dinaikkan dan oplah pun diperbanyak. Ini dilakukan karena pihak majalah melihat bahwa pasar memberikan respon positif terhadap media dan hadiah yang disediakan.
Oleh karena itu, kami berpandangan terlarangnya membeli koran atau majalah tersebut jika tujuannya adalah agar bisa mengirimkan jawaban.
Akan tetapi, jika ada orang yang memiliki niat untuk membeli majalah secara rutin karena ingin membaca berbagai berita dan pengetahuan yang ada di media itu, serta sama sekali bukan karena kuisnya, maka dibolehkan untuk ikut mengirimkan jawaban dan mengambil hadiah yang telah disediakan, jika beruntung mendapatkannya.
Demikian pula, dibolehkan untuk turut mengirimkan jawaban bagi orang yang mendapatkan koran atau majalah tersebut tanpa harus membelinya terlebih dahulu.
Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Perbedaan Iblis Setan Dan Jin, Definisi Bid`ah, Gambar Tangan Kanan, Kurban Dan Akikah, Zakat Mal Rumaysho, Cara Memancutkan Air Mani Isteri